Standar Pelayanan
1. PELAYANAN REKOMENDASI KARTU INDONESIA SEHAT PENERIMA BANTUAN IURAN (KIS PBI)
1. Persyaratan rekomendasi KIS APBD (offline) a. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; b. Foto copy Identitas Diri (KTP / KITAS / Akte Kelahiran) ;…
2. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
Persyaratan Pelayanan : 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK); 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dari desa/kelurahan Sistem…
3. Pelayanan Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Persyaratan Pelayanan : 1. Foto copy Kartu Keluarga; 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk; 3. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari desa/kelurahan 1. …
4. Rekomendasi Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pelayanan : 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK); 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari desa/kelurahan…
5. KONSULTASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DAN BANTUAN SOSIAL (PKH DAN SEMBAKO)
Persyaratan Pelayanan : 1. Foto copy kartu keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar; 2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) atau akta kelahiran. Sistem,…
6. REKOMENDASI ADOPSI ANAK
Persyaratan Pelayanan : 1. Usia pasangan calon orang tua angkat (COTA) masing-masing minimal 30 tahun; 2. Usia pernikahan calon orang tua angkat (COTA) minimal 5…
7. Rehabilitasi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);
Persyaratan Pelayanan : 1. Membuat Surat Permohonan Masuk Rumah Singgah Dosaraso; 2. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS); 3. Memiliki NIK; 4. Sudah melalui masa perawatan…
8. Rekomendasi Layanan Rujukan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Disabilitas Terlantar, dan Gepeng
Persyaratan Pelayanan : 1. Sudah melewati masa Rehabilitasi selama 3 (Tiga) Bulan; 2. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS); 3. Memiliki KTP; 4. Adanya Surat…
9. Rekomendasi Perpanjangan dan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Persyaratan Pelayanan : 1. Mengisi formulir permohonan penpanjangan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 2. Melampirkan proposal perpanjangan LKS setidaknya mencangkup: a. Fotokopi Akte Notaris; b. Fotokopi…
