6. REKOMENDASI ADOPSI ANAK
6. REKOMENDASI ADOPSI ANAK
Persyaratan Pelayanan :
1. Usia pasangan calon orang tua angkat (COTA) masing-masing minimal 30 tahun;
2. Usia pernikahan calon orang tua angkat (COTA) minimal 5 tahun;
3. Lama pengasuhan calon anak angkat (CAA) oleh calon orang tua angkat (COTA) minimal 6 bulan;
4. Kesamaan agama antara calon orang tua angkat (COTA) dengan keluarga calon anak angkat (CAA);
5. Usia anak dibawah 18 tahun;
6. Mengisi formulir permohonan;
7. Melengkapi dokumen persyaratan seperti:
8. Akta kelahiran calon anak angkat (CAA) dan calon orang tua angkat (COTA), kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon orang tua angkat (COTA) serta orang tua kandung calon anak angkat (CAA), surat nikah, keterangan penghasilan, surat keterangan sehat, surat keterangan kesehatan jiwa, surat keterangan kesehatan kandungan dari RS Pemerintah dan surat pernyataan serah terima anak dari orang tua kandung ke calon orang tua angkat (COTA).
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
1. Calon orang tua angkat (COTA) mengisi formulir permohonan;
2. Calon orang tua angkat (COTA) melengkapi dokumen persyaratan;
3. Dilakukan validasi dokumen;
4. Dilakukan kunjungan rumah;
5. Pencetakan laporan sosial;
6. Pencetakan rekomendasi adopsi untuk Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Jawa Tengah;
7. Pengiriman dokumen ke Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Jawa Tengah
Jangka waktu penyelesaian : 5 hari
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis
