10. Layanan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
10. Layanan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Persyaratan Pelayanan
1. Foto copy KTP;
2. Foto copy KK;
3. Surat Rujukan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Menyampaikan aduan dugaan kekerasan berbasis gender dan anak;
2. Mengidentifikasi kasus kekerasan;
3. Mencatat data kekerasan;
4. Mempelajari berkas pengaduan, jika korban tidak memerlukan penanganan maka korban akan di kembalikanke petugas pencatat data. Jika korban memerlukan penanganan akan diberikan pelayanan rujukan berupa:
a. Pelayanan medis;
b. Pelayanan medicolegal;
c. Pelayanan psikologi (poliklinik dan home visit);
d. Pelayanan rokhaniawan.
5. Mempelajari berkas pengaduan, jika korban tidak memerlukan penanganan maka korban akan di kembalikan ke petigas pencatat data. Jika korban memerlukan penanganan akan diberikan pelayan rujukan berupa:
a. Pendampingan/Bantuan Hukum;
b. Kepolisian;
c. Kejaksaan.
6. Mempelajari berkas pengaduan, jika korban tidak memerlukan penanganan maka korban akan dikembalikan ke petugas pencatat data. Jika korban memerlukan penanganan akan diberikan pelayanan pemulangan korabn trafficking;
7. Mempelajari bekas pengaduan, jika korban tidak memerlukan penanganan maka korban akan dikembalikan ke petugas pencatat data. Jika korban memerlukan penanganan akan diberikan pelayan berupa Shelter (rumah aman);
8. Mempelajari berkas pengaduan, jika korban tidak memerlukan penanganan maka korban akan dikembalikan ke petugas pencatat data. Jika korban memerlukan penanganan rujukan akan diberikan pelayanan pasca pemulihan berupa:
a. Reintegrasi sosial;
b. Pemberdayaan ekonomi;
c. Pendidikan
-Formal (regular)
-Non-formal (keaksaraan fungsional, program kesetaraan, life skill pendidikan
