8. Rekomendasi Layanan Rujukan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Disabilitas Terlantar, dan Gepeng
8. Rekomendasi Layanan Rujukan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Disabilitas Terlantar, dan Gepeng
Persyaratan Pelayanan :
1. Sudah melewati masa Rehabilitasi selama 3 (Tiga) Bulan;
2. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS);
3. Memiliki KTP;
4. Adanya Surat Permohonan dari Desa dan Surat Pengantar dari Desa
Sistem, mekanisme, prosedur :
1. Membuat Surat Permohonan dari desa dan Surat Pengantar dari Desa ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen;
2. Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan / Asessment ke rumah Penerima Manfaat yang akan dirujuk;
3. Melakukan koordinasi dengan Panti dan Rumah Sakit yang dituju untuk menentukan jadwal keberangkatan dan kuota dari Panti dan Rumah Sakit Rujukan;
4. Membuat surat rekomendasi rujukan
