2. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
2. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
Persyaratan Pelayanan :
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dari desa/kelurahan
Sistem mekanisme prosedur :
1. Pemohon mengisi buku tamu untuk mendapatkan nomor antrian ;
2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Rekomendasi ;
3. Pengecekan data DTKS melalui aplikasi SIKS-NG ;
4. Pemrosesan Surat Keterangan Tidak Mampu ;
5. Penandatanganan draft Surat Keterangan Tidak Mampu ;
6. Mengagendakan / Penomoran Surat di Aplikasi Kendali Surat Keluar ;
7. Pengarsipan SKTM ;
8. Penyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Pemohon sebagai tanda pelayanan telah selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian : 28 menit
Biaya /Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
