3. Pelayanan Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
3. Pelayanan Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Persyaratan Pelayanan :
1. Foto copy Kartu Keluarga;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari desa/kelurahan
1. Pemohon mengisi buku tamu untuk mendapatkan nomor antrian ;
2. Pemohon mengajukan Permohonan Surat Rekomendasi Baznas ;
3. Pengecekan data DTKS melalui aplikasi SIKS-NG ;
4. Pemrosesan Surat Rekomendasi Baznas ;
5. Penandatanganan draft Surat Rekomendasi Baznas;
6. Mengagendakan / Penomoran Surat di Aplikasi Kendali Surat Keluar ;
7. Mendata dan merekap Surat Rekomendasi Baznas ;
8. Pengarsipan Rekomendasi Baznas ;
9. Penyerahkan surat Rekomendasi Baznas ke Pemohon sebagai tanda pelayanan telah selesai.
Sistem, mekanisme, prosedur :
1. Pemohon mengisi buku tamu untuk mendapatkan nomor antrian ;
2. Pemohon mengajukan Permohonan Surat Rekomendasi Baznas ;
3. Pengecekan data DTKS melalui aplikasi SIKS-NG ;
4. Pemrosesan Surat Rekomendasi Baznas ;
5. Penandatanganan draft Surat Rekomendasi Baznas;
6. Mengagendakan / Penomoran Surat di Aplikasi Kendali Surat Keluar ;
7. Mendata dan merekap Surat Rekomendasi Baznas ;
8. Pengarsipan Rekomendasi Baznas ;
9. Penyerahkan surat Rekomendasi Baznas ke Pemohon sebagai tanda pelayanan telah selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian : 32 menit
Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
