9. Rekomendasi Perpanjangan dan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
9. Rekomendasi Perpanjangan dan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Persyaratan Pelayanan :
1. Mengisi formulir permohonan penpanjangan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
2. Melampirkan proposal perpanjangan LKS setidaknya mencangkup:
a. Fotokopi Akte Notaris;
b. Fotokopi SK Kemenkum HAM;
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART)
d. Keterangan domisili;
e. Struktur organisasi;
f. Nama, alamat dan nomor telpon pengurus;
g. Program kerja;
h. Sarana dan prasarana;
i. Sumber dana;
j. Sumber daya manusia
Sistem, mekanisme, prosedur :
1. Lembaga kesejahteraan sosial (LKS) mengajukan surat permohonan penerbitan/perpanjangan surat tanda daftar (STD) panti asuhan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen;
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas;
3. Petugas melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kesesuaikan berkas dengan fakta;
4. Hasil kunjungan dibahas dalam rapat tim;
5. Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen menerbitkan Surat Tanda Daftar atau perpanjangan STD LKS
