11. Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Kawin (DISKA)
11. Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Kawin (DISKA)
Persyaratan Pelayanan :
1. Fotocopy KTP;
2. Fotocopy KK;
3. Fotocopy Akta Kelahiran;
4. Fotocopy Ijazzah terakhir;
5. Fotocopy Ortu Calon Pengantin;
6. Fotocopy Surat Nikah Ortu Calon Pengantin;
7. Surat Pengantar dari Desa;
8. Surat Penolakan dari KUA;
9. Surat Keterangan Sehat dari Faskes Pemerintah;
10. Surat Keteragan dari Psikolog dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
2. Melakukan pendataan identitas pemohon dari calon penganting laki-laki dan perempuan
3. Petugas layanan melakukan wawancara/konseling terhadap pemohon untuk mengetahui latar belakang pemohon mengajukan dispensasi kawin yang meliputi beberapa aspek yaitu:
- Kondisi latar belakang Calon Pengantin meliputi kondisi Calon pengantin dalam kondisi hamil atau tidak, alasan melakukan perkawinan karena adat budaya atau lainnya serta apakah Calon pengantin sudah melakukan perkawinan siri atau belum
- Kondisi sosial meliputi Aktifitas Harian Calon Pengantin dari ibadah harian, interaksi sosial, kondisi keluarga dan status pendidikan
- Kondisi anak (pemohon masih usia anak yaitu kurang dari 18 tahun), dengan memberikan konseling terkait kesehatan dan pendidikan pemohon
4. Form hasil konseling ditanda tangani oleh Calon Pengantin Perempuan, Calon Pengantin Laki-laki, Pendamping dan Petugas Layanan
5. Mengajukan Form surat keterangan kepada Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kebumen melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melampirkan Form hasil konseling
6. Surat keterangan yang sudah ditanda tangan Kepala Dinsos P3A dan Kepala Bidang P3A dikirim ke Pengadilan Agama melalui Email
