4. Rekomendasi Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
4. Rekomendasi Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pelayanan :
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari desa/kelurahan
Sistem, mekanisme, dan prosedur:
1. Rumah Sakit mengajukan permohonan persyaratan bantuan biaya pelayanan kesehatan;
2. Dinsos P3A Kabupaten Kebumen melakukan assessment terhadap calon penerima bantuan;
3. Dinsos P3A Kabupaten Kebumen menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon penerima bantuan adalah korban kekerasan berbasis gender dan anak;
4. Dinsos P3A mengirimkan surat keterangan ke rumah sakit;
5. Pengarsipan surat.
Jangka waktu penyelesaian : 5 hari
Biaya yang diperlukan : Tidak dipungut biaya/gratis
