7. Rehabilitasi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);
7. Rehabilitasi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);
Persyaratan Pelayanan :
1. Membuat Surat Permohonan Masuk Rumah Singgah Dosaraso;
2. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS);
3. Memiliki NIK;
4. Sudah melalui masa perawatan dari Shelter Jiwa Puskesmas atau Rumah Sakit;
5. Tidak memiliki Riwayat Penyakit Menular dan Penyakit Berat.
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
1. Pendaftaran, seleksi administrasi serta identifikasi dan pemeriksaan secara medis dan non medis meliputi :
a. Pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani;
b. Pemeriksaan dan pengamanan alat, aksesoris dan benda yang dibawa atau dikenakan
2. Memberikan pembinaan / bimbingan
a. Fisik (olahraga, seni);
b. Sosial individu dan kelompok (konseling, motivasi);
c. Mental spiritual (aktivitas keagamaan);
d. Kentrampilan dan keahlian (peternakan, perikanan dan pertanian)
3. Penghantaran Penerima Manfaat ke panti atau kembali pada keluarganya
a. Memberitahukan kepada pihak panti atau pulang ke keluarga
4. Memantau perkembangan Penerima Manfaat pasca penyaluran
