1. PELAYANAN REKOMENDASI KARTU INDONESIA SEHAT PENERIMA BANTUAN IURAN (KIS PBI)
1. PELAYANAN REKOMENDASI KARTU INDONESIA SEHAT PENERIMA BANTUAN IURAN (KIS PBI)
1. Persyaratan rekomendasi KIS APBD (offline)
a. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ;
b. Foto copy Identitas Diri (KTP / KITAS / Akte Kelahiran) ;
c. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari Desa / Kelurahan ;
d. Surat Keterangan Sakit bila sedang membutuhkan penanganan medis.
2. Persyaratan rekomendasi KIS APBD melalui “SIRAMAH” (online)
a. Foto / Scan Kartu Keluarga (KK) ;
b. Foto / Scan Identitas Diri (KTP / KITAS / Akte Kelahiran) ;
c. Surat Keterangan Tidak
d. Mampu / Miskin dari Desa / Kelurahan ;
e. Foto Surat Keterangan Sakit bila sedang membutuhkan penanganan medis (Yang ada diagnosa sakitnya ;
f. Foto rumah tampak depan ;
g. Foto Kamar Mandi ;
h. Foto Dapur ;
Sistem, mekanisme, prosedur :
1. Pelayanan Rekomendasi KIS APBD
a. Pemohon mengisi buku tamu untuk mendapatkan nomor antrian ;
b. Pemohon mengajukan berkas Rekomendasi KIS;
c. Pengecekan data DTKS dan kelengkapan berkas ;
d. Pemberian informasi alur KIS ;
e. Menginventarisir data usulan sesuai format baku BPJS ;
f. Pemrosesan Rekomendasi KIS ;
g. Penandatanganan draft Rekomendasi KIS
h. Mengagendakan / Penomoran Surat di Aplikasi Kendali Surat Keluar ;
i. Pengarsipan Surat Rekomendasi ;
j. Pengiriman surat Rekomendasi KIS ke Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kebumen untuk diproses lebih lanjut.
2. Pelayanan Rekomendasi KIS APBD melalui “SIRAMAH”
a. Pemohon datang langsung ke Desa / Kelurahan untuk pengajuan / pengusulan KIS ;
b. Pengecekan data DTKS, dan foto-foto berkas persyaratan diserahkan kepada Operator Desa / Perangkat Desa ;
c. Persyaratan di input / di entry ke menu SIRAMAH dan pengisian kriteria kemiskinan ;
d. Desa menerbitkan SKTM dan usulan diteruskan ke Dinas Sosial, P3A ;
e. Administrasi Dinsos, P3A menerima usulan dari Desa / Kelurahan untuk di verifikasi ;
f. Ka. Bid melakukan validasi untuk diteruskan ke Sek Din ;
g. Sek Din melakukan validasi untuk diteruskan ke Ka. Dinas ;
h. Kadinas menandatangani Surat Keterangan ;
i. Mengagendakan / Penomoran Surat di Aplikasi Kendali Surat Keluar ;
Jangka Waktu Penyelesaian :
Pelayanan Permohonan Rekomendasi KIS APBD : 26 menit
Pelayanan Permohonan Rekomendasi KIS APBD melalui Aplikasi SI RAMAH : 26 menit
BIAYA = Rp. 0 (GRATIS)
