5. KONSULTASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DAN BANTUAN SOSIAL (PKH DAN SEMBAKO)
5. KONSULTASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DAN BANTUAN SOSIAL (PKH DAN SEMBAKO)
Persyaratan Pelayanan :
1. Foto copy kartu keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) atau akta kelahiran.
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrean;
2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas pelayanan;
3. Pengecekan data DTKS melalui Aplikasi SIKS-NG;
4. Pemberian informasi terkait pengertian, alur dan mekanisme pengusulan, penonaktifan dan perbaikan DTKS;
5. Pemberian informasi terkait pengertian, alur dan mekanisme pengusulan, penonaktifan dan perbaikan data Bantuan Sosial (PKH dan Sembako)
Jangka waktu penyelesaian : 1 hari
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis
