Capacity Building bagi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD)
Capacity Building bagi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD)
Pada Rabu (08/02/2023) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Capacity Building bagi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) yang dihadiri peserta 52 orang dari 52 KPAD. Narasumber kegiatan terebut yaitu dari Kanit PPA Polres Kebumen dengan materi peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, sedangkan Kepala Bidang P3A pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen menyampaikan materi tugas pokok dan fungsi KPAD serta upaya pencegahan perkawinan usia anak.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perbup Kebumen No. 116 Tahun 2013, diamanatkan bahwa Seluruh Kepala Desa wajib membentuk KPAD. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya upaya peningkatan kapasitas bagi anggota KPAD yang telah terbentuk. Adapun tugas dan fungsi utama dari KPAD yaitu melakukan pendampingan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya masing-masing. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, KPAD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik khususnya di wilayahnya masing-masing.
PERLINDUNGAN ANAK SEMUA PIHAK HARUS BERGERAK, PERLINDUNGAN PEREMPUAN SEMUA PIHAK HARUS BERPERAN.
