Dinsos P3A Ikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan
Dinsos P3A Ikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan
Pada Kamis (26/01/2023) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen mengikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan untuk Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui Zoom Meeting. Penyelenggara kegiatan tersebut yaitu Kementerian PPPA RI dengan Narasumber dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, Plan Indonesia dan PUSKAPA serta Prof. Dr. Emil Salim, MA, Ph.D. Berdasar data dari Mahkamah Agung angka perkawinan anak meningkat tajam ketika Perubahan Undang-Undang Perkawinan ditetapkan, karena kenaikan batas umur perkawinan perempuan menjadi 19 tahun dan beberapa faktor pendidikan dan ekonomi. Adapun alasan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin antara lain:
1. CATIN Perempuan sudah hamil
2. Anak takut terjerumus dalam hubungan seksual
3. Takut melanggar norma agama
4. Anak sudah berhubungan suami istri
5. Catin laki-laki dan perempuan saling mencintai
6. Takut melanggar norma sosial
Perkawinan anak/ menikahkan anak di bawah umur bukan solusi terbaik apapun alasannya.
Pencegahan perkawinan perlu dikembangkan agar anak teredukasi akan pentingnya kematangan dalam melangsungkan perkawinan. Diharapkan seluruh pihak mendukung upaya untuk mecegah terjadinya perkawinan anak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, partisipasi dan peran anak, keluarga, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dunia usaha, Media cetak, serta pihak-pihak lain perlu bersinergi dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
MENIKAH BUKAN PERLOMBAAN, BUKAN SOAL CEPAT ATAU LAMBAT. TETAPI SIAPA YANG SIAP MENGEMBAN AMANAH BESAR.
STOP PERKAWINAN ANAK!!!
