Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015
Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015
Menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 460/0001327 tanggal 23 Januari 2019 tentang Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen menindaklanjuti dengan menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Nomor: 050 / 079 / I / 2019 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dan Data Kependudukan pada Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, langkah selanjutnya yang ditempuh adalah dengan membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (Tim Verval BDT) yang terbagi ke dalam 5 tim dan mempunyai daerah binaan masing-masing eks distrik se Kabupaten Kebumen.
Tim verval BDT terdiri dari Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial (Rehabyansos), Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), dan Bidang Keluarga Sejahtera (KS). Tujuan dibentuk nya tim tersebut adalah untuk melaksanakan verval BDT di 26 Kecamatan.
Selain itu, untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi BDT juga melibatkan PKH, TKSK, Kader PPKBD dan Sub PPKBD untuk mendapatkan data yang valid sebagaimana diamanatkan surat dari Gubernur Jawa Tengah dengan tujuan untuk penanggulangan kemiskinan dan data di kirimkan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada tanggal 28 Februari 2019.
