Kartu JKN KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinas Sosial
Kartu JKN KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinas Sosial
Agar lebih tepat sasaran, pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.
Penonaktifan itu juga berlaku untuk penerima kepesertaan JKN KIS kategori PBI yang ada di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Untuk bisa menggunakan kembali warga pemegang kartu dapat mengaktifkan kembali melalui Dinas setempat yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kebumen, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ika Kusuma Siswandari, SE, MKes menjelaskan, secara nasional ada dua jenis jaminan kesehatan, yaitu JKN mandiri yang dibayar sendiri dan diberikan kepada orang yang mampu serta JKN PBI yaitu jaminan kesehatan yang iurannya dijamin oleh pemerintah yang ditujukan kepada warga yang tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Di akhir tahun 2021 lalu, JKN PBI ini telah dihentikan atau dinonaktifkan oleh pemerintah. Dikandung maksud pemerintah ingin mengevaluasi karena ternyata ada banyak pemegang kartu JKN PBI ini yang berdasarkan masukan dari masyarakat tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah ingin mengevaluasi, salah satu caranya dihentikan dahulu,” ungkap Ika.
Dikatakan, warga pemegang JKN PBI yang sakit atau yang sedang membutuhkan bukan tidak dilayani, tetapi pemerintah akan melayani dengan cara diaktivasi (re-aktivasi) kembali kartu itu.
“Caranya, warga pemegang JKN PBI ini datang langsung ke Dinas Sosial, dengan membawa data dan syarat-syaratnya, Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditanda tangani oleh kepala desa. Manakala masih memenuhi syarat akan diterbitkan rekomendasi untuk aktivasi kembali JKN PBI nya,” jelasnya (ik9).
