RUMAH HARAPAN
RUMAH HARAPAN
RUMAH HARAPAN, SINERGI PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL PADA KELOMPOK RENTAN DI KABUPATEN KEBUMEN
Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Kebumen sebanyak 212.90 jiwa atau sebesar 17,83% dari jumlah penduduk. Angka ini merupakan prosentase tertinggi di Jateng sehingga Kebumen mendapat predikat Kabupaten Termiskin selama 3 tahun, berturut-turut sejak 2019.
Meskipun berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan kerentanan telah dilakukan, jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin masih tetap tinggi. Banyak kasus orang miskin tidak menerima layanan perlindungan sosial secara komprehensif dan banyak keluarga miskin yang tidak menerima manfaat dari program yang tersedia walaupun layak menjadi penerima.
Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 tahun 2015, pada September 2015 telah dilaunching UPT-P2K “RUMAH HARAPAN” Kabupaten Kebumen bersamaan dengan launching Sistem Informasi Desa (SID) oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Tujuannya mempercepat penanggulangan kemiskinan (gulkin) di Kebumen, agar kinerja tim koordinasi gulkin bisa berjalan lebih optimal serta percepatan akses data dan informasi publik di desa.
Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan perubahan kebijakan dan nomenklatur di Kementrian Sosial Republik Indonesia, “RUMAH HARAPAN” kini berkembang menjadi Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT). Jenis layanan bagi warga miskin yang semula terdiri dari seksi pendidikan, seksi kesehatan, seksi sosial ekonomi serta seksi data dan pelaporan (dikelola Bappeda, 2015) berkembang menjadi 10 pelayanan ketika dikelola Dinas Sosial yaitu : Rekomendasi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iur (KIS PBI) dan BAZNAS, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Orang Terlantar, Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum, Rekomendasi Adopsi Anak, Surat Tanda Daftar Ijin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/Panti Asuhan, Rujukan Penyandang Disabilitas ke Panti Rehabilitasi, Pelayanan Eks Psikotik Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ (2020).
Fungsi Puskesos SLRT saat ini, selain menjadi wadah pengaduan persoalan kemiskinan masyarakat, juga menerima beragam keluhan mulai dari pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, ekonomi. Keluhan masyarakat yang masuk melalui Puskesos SLRT akan dirujuk ke berbagai pengelola program yang berwenang, sehingga dipastikan dapat tertangani dengan baik sekaligus terpantau proses penanganannya. Melalui Puskesos SLRT, masyarakat bisa mendapatkan penanganan serta rujukan program atau jenis bantuan sosial yang bisa memecahkan persoalannya.
Peranan Puskesos SLRT semakin menonjol pada saat pandemi Covid-19, melalui pendataan, penyaluran, dan memperluas informasi yang lebih merata kepada masyarakat terkait bantuan sosial. Salah satunya mendorong peluncuran inovasi terbaru Dinas Sosial Kebumen yaitu aplikasi SOBATKU, Sistem Informasi Bantuan Sosial Terpadu Kebumen (2021). Masyarakat dapat mengetahui tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta jenis bantuan sosial apa saja yang diperoleh dengan cara mengakses https://sobatkukebumen.online hanya dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama seseorang.
“RUMAH HARAPAN” hadir ditengah masyarakat memberi layanan 1) Informasi dan data program perlindungan sosial/perlinsos dan gulkin, 2) Penjangkauan oleh fasilitator untuk mengetahui kepesertaan dan kebutuhan program 3) Pusat penanganan keluhan dan rujukan, sehingga masyarakat mendapatkan multi layanan lintas sektor di Puskesos SLRT sesuai kebutuhan. Untuk lebih menginformasikan keberadaan Puskesos SLRT pada masyarakat dilakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik seperti rapat koordinasi, koran lokal, radio In FM dan televisi lokal Kebumen/Ratih TV.
Sumber Daya Manusia (SDM), unsur pelaksana utama pelayanan Puskesos SLRT “RUMAH HARAPAN” terdiri dari 1 manager, 2 front office, 2 back office dan 20 fasilitator. Jangkauan pelayanan, telah menyeluruh pada 26 kecamatan, 460 desa, 1.406.606 jumlah penduduk, 842.465 warga DTKS, 689.360 warga penerima KIS PBI, 128.180 KPM Menerima sembako dan 62.375 KPM mendapat PKH.
Periode Januari-Februari 2022 layanan Puskesos diberikan pada 1.951 orang, mayoritas mengurus KIS PBI 1.807 orang dan mengajukan SKTM 34 orang. Sejumlah 590 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Keluarga (PMKS) mendapatkan alat bantu (kruk ketiak, kaki palsu, alat bantu dengar, tongkat putih, kursi roda) sesuai kebutuhan setelah di asesment oleh Dinas Sosial. Sebanyak 3 buruh migran mendapat bantuan keuangan, 357 orang telah berhasil di aktifkan kembali kartu KIS PBI oleh BPJS atas usulan Puskesos SLRT “RUMAH HARAPAN” (2021).
Survey Kepuasan Masyarakat terkait kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu, kompetensi, perilaku petugas dalam pelayanan, kualitas sarana prasarana serta penanganan pengaduan menunjukkan hasil yang baik yaitu : Pelayanan KIS (82,13); Rekomendasi BAZNAS (86,90) Pelayanan SKTM (84,49), Rekomendasi layanan rujukan bagi ODGJ, disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak terlantar dan gelandangan pengemis (86,17) serta Rekomendasi pelayanan Jamkesda (88,09),
Dari hasil Survey Efektivitas Program Bantuan Sosial (SEPBS) Kemiskinan Ekstrem tahun 2021 yang direlease oleh BPS, penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kebumen menduduki peringkat pertama di tingkat provinsi yaitu sebesar 0,77% dan peringkat kedua di skala nasional. Hal ini mendorong Kedubes Australia untuk Indonesia dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk melihat langsung upaya pemerintah daerah dalam melakukan penanganan kemiskinan ekstrem.
Kunjungan studi banding tentang pengembangan SLRT telah dilakukan oleh Dinsos P3A Kabupaten Blora (2019), DPRD Kabupaten Magelang (2021) dan Dinsos Kota Magelang (2022). Melalui dukungan APBN (2021), telah direplikasi 2 Puskesos tingkat desa dengan predikat termiskin yaitu Desa Krakal dan Desa Peniron, sebagai layanan rujukan satu pintu (terintegrasi) tingkat desa, yang merupakan ‘miniatur’ SLRT kabupaten. Layanan Puskesos dilakukan untuk warga sebagai perwujudan negara hadir memberikan layanan kepada masyarakat secara inklusif. Di tahun 2022 dengan dukungan APBD Kabupaten direncanakan akan di replikasi 25 Puskesos di wilayah desa miskin ekstrem.
Salah satu strategi perluasan dan keberlanjutan SLRT adalah dengan membangun pentahelix partisipasi sektor non pemerintah seperti yang sudah dilakukan selama ini yaitu berkolaborasi dengan : Perguruan Tinggi (Universitas Putra Bangsa Kebumen), pihak swasta (BRI dan Bank Mandiri), organisasi masyarakat sipil (LSM Formasi), BPJS, BAZNAS, Kantor Pos, PLN dan perangkat daerah lainnya serta media (cetak dan elektronik).
“RUMAH HARAPAN” mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pertama ‘Tanpa Kemiskinan’ dan tujuan sepuluh ‘Berkurangnya Kesenjangan’. Inovasi ini selaras dengan Misi pertama Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2021-2026 yaitu “Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan opengov yang terintegrasi”.
