Rakor Kabupaten Layak Anak
Rakor Kabupaten Layak Anak
Dinsos P3A Menyelenggarakan Rakor pembahasan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Kebumen tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak pada 8 Oktober 2025 di ruang rapat lantai 1 dinsos p3a. Dalam Rakor tersebut membahas antara lain :
1. Judul perda disarankan diubah menjadi Penyelenggara Kabupaten Kebumen Layak Anak.
2. Subtansi dari pasal dalam raperda penyelenggara KLA dan Raperda Perlindungan Anak memiliki kesamaan materi / beririsan, perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
3. Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA disepakati untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, sebagai pedoman teknis pelaksanaan di tingkat daerah.
4. Matriks RAD KLA pada setiap indikator kelembagaan masih terdapat kekurangan data, jumlah, target setiap tahun dan lembaga yang bertanggung jawab.
