Sosialisasi P5HAM bagi Disabilitas Mental di Kabupaten Kebumen
Sosialisasi P5HAM bagi Disabilitas Mental di Kabupaten Kebumen
Pada Rabu dan Kamis, 6–7 Agustus 2025, Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Sosialisasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi disabilitas mental. Kegiatan ini diikuti oleh 21 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), keluarga penerima manfaat (PM), serta perwakilan pemerintah desa (Pemdes), dengan total 50 peserta. Sosialisasi berlangsung di Aula 1 dan Aula 2 Dinas Sosial P3A.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman dan penerimaan terhadap anggota keluarga yang memiliki disabilitas mental. Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang telah menjamin hak asasi manusia yang sama bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas mental.
Materi utama disampaikan oleh Ibu Arini, Programmer Jiwa dari Puskesmas Pejagoan, yang telah mengikuti pelatihan P5HAM di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Beliau memaparkan strategi manajemen stres bagi penyandang disabilitas mental, baik yang sedang menjalani rehabilitasi maupun yang telah kembali ke lingkungan keluarga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kebiasaan positif yang telah dilatih kepada PM selama berada di panti atau rumah singgah dapat terus diterapkan di rumah, dengan dukungan keluarga dan pemerintah desa. Dukungan lingkungan menjadi kunci agar penyandang disabilitas mental dapat menghindari kekambuhan, sekaligus mampu bersosialisasi dan berperan kembali di tengah masyarakat.
