Dinas Sosial, P3A Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KKBGA) di Ruang Rapat DInas Sosial P3A Kab. Kebumen.
Dinas Sosial, P3A Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KKBGA) di Ruang Rapat DInas Sosial P3A Kab. Kebumen.
Kamis, 11 Juli 2024 Dinas Sosial, P3A Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KKBGA) di Ruang Rapat DInas Sosial, P3A Kab. Kebumen.
Rapat dipimpin oleh dr. Sri Fatmahwati, M.Sc selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun peserta rapat terdiri dari seluruh Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Kebumen dan Ketua Forum Komunikasi Puskesmas Kab. Kebumen. Tujuan rapat tersebut adalah untuk mengevaluasi pelayanan kasus berbasis gender dan anak di Kabupaten Kebumen. Dalam rapat tersebut hadir pula Tri Mundaryati dari Dinkes PPKB Kab. Kebumen yang menjelaskan terkait dengan Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi PMKS Yang Tidak Mempunyai NIK dan Kelompok Masyarakat Yang Tidak Dijamin JKN. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2024 salah satu sasaran penyelenggaraan bantuan biaya pelayanan kesehatan adalah masyarakat yang menjadi korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan. Adapun jenis pelayanan kesehatannya meliputi rawat jalan dan rawat inap di FKTP dan FKRTL. FKTP dan FKRTL dapat mengajukan permohonan dengan disertai data diri dan rekomendasi dari Dinas Sosial P3A serta dilengkapi dengan bukti dukung untuk administrasi ke Dinkes PPKB Kab. Kebumen
