Dinsos P3A ikuti Rakor OPD dalam rangka mewujudkan netralitas ASN
Dinsos P3A ikuti Rakor OPD dalam rangka mewujudkan netralitas ASN
Kebumen-Dinsos P3A pada Senin, (20/03/2023) mengikuti rapat koordinasi Bawaslu dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dalam rangka mewujudkan netralitas ASN. Acara dibuka oleh ketua Bawaslu Arif Supriyanto S.Sos, dalam sambutannya menekankan netralitas bagi ASN. Narasumber hadir untuk memberikan materi yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen Ira Puspitasari SH.M.Ec.Dev, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kebumen Kurniawan Andy Nugroho, SH,MH serta Akademisi Dosen IAIN Kudus Dr Saliyo,S.Ag.,M.Si.
Bahwa ASN termasuk didalamnya PNS dan P3K dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR/DPRD dengan cara :
1. ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan menggerakkan PNS lainnya
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasiltas negara
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya , anggota keluarga dan masyarakat
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk
