Mewakili Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, dr. Sri Fatmahwati selaku Kabid P3A, menyampaikan informasi tentang adanya peningkatan permohonan pengajuan Dispensasi Nikah Usia Dini dari warga Desa Karangsambung, dan memberikan sosialisasi tentang Penyebab utama terjadinya Pernikahan Usia Dini serta Kekerasan pada Perempuan serta tata cara penanganan kasus kekerasan dan upaya pencegahan pernikahan dini.
Mewakili Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, dr. Sri Fatmahwati selaku Kabid P3A, menyampaikan informasi tentang adanya peningkatan permohonan pengajuan Dispensasi Nikah Usia Dini dari warga Desa Karangsambung, dan memberikan sosialisasi tentang Penyebab utama terjadinya Pernikahan Usia Dini serta Kekerasan pada Perempuan serta tata cara penanganan kasus kekerasan dan upaya pencegahan pernikahan dini.
Pembinaan Keagamaan Tingkat Desa
Mewakili Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, dr. Sri Fatmahwati selaku Kabid P3A, menyampaikan informasi tentang adanya peningkatan permohonan pengajuan Dispensasi Nikah Usia Dini dari warga Desa Karangsambung, dan memberikan sosialisasi tentang Penyebab utama terjadinya Pernikahan Usia Dini serta Kekerasan pada Perempuan serta tata cara penanganan kasus kekerasan dan upaya pencegahan pernikahan dini.
Bapak Matori penyuluh Agama Islam/Fasilitator BINWIN dari KUA Kec. Karangsambung juga menyampaikan tentang Dinamika Pernikahan dan Perlindungan Perempuan sesuai pandangan Islam.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Karangsambung dan perangkat desa, Dinas Sosial P3A, KUA Kecamatan Karangsambung, PKK, Kader Kesehatan Puskesmas, Tomas, dan Tokoh Agama.
