Kepala Dinas Sosial P3A menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kebumen bertempat di Ruang Rapat PN Kebumen tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas.
Kepala Dinas Sosial P3A menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kebumen bertempat di Ruang Rapat PN Kebumen tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas.
Senin (1/7/24) Kepala Dinas Sosial P3A menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kebumen bertempat di Ruang Rapat PN Kebumen tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas.
MoU ini bertujuan agar penyandang disabilitas mendapatkan layanan hukum yang sama, adapun ruang lingkup MoU ini adalah pendampingan bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses hukum serta pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai dan karyawan PN Kebumen.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen dengan didampingi oleh Kabid Rehabsos, Kabid P3A dan staf
