Dinsos P3A Selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dinsos P3A Selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rabu (9/8) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen melalui Bidang P3A menyelenggarakan Sosialisasi UU TPKS atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang bertempat di Aula lantai 2 Dinsos P3A dengan tujuan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS. Peserta kegiatan ini berjumlah 78 orang perwakilan dari Organisasi Perempuan (PKK, Muslimat dan Aisyiyah) di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kebumen. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Bapak Dwi Suliyanto, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kebumen dengan materi Peran Organisasi Perempuan dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, serta Briptu Yulva Rizkiana, S.H. dari Unit PPA Polres Kebumen dengan materi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). PEREMPUAN BERDAYA,ANAK TERLINDUNGI...INDONESIA MAJU
