Dinsos P3A Ikuti Bimtek Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Dinsos P3A Ikuti Bimtek Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Yogyakarta ( 14/03/2023) Dinsos P3A mengikuti Bimbingan Teknis Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai peserta aktif hadir Sekretaris Dinas dan Kasubag Umum dan Kepegawaian. Acara dibuka dengan Sambutan Bupati yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekda Kebumen Moh Arifin S.Si,MT. Narasumber hadir dari Kemenpan RB pejabat fungsional analis kebijakan Mita Hermawati SH,M.H dan Diaz Ayu Hapsari Putri,S.IP.
Kementrian PANRB tengah mengkaji ulang dua aturan terkait Road Map 2020-2024 serta Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar dapat selaras dengan fokus reformasi birokrasi saat ini. Fokus perubahan terhadap dua peraturan tersebut adalah untuk memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan dampak nyata, sehingga memberikan kontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan atau prioritas Presiden RI lainnya. Pemberitahuan terkait penghentian PMPRB ini tercantum pada Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB No. B/01/RB.06/2023 tanggal 18 Januari 2023. Namun instansi pemerintah tetap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) pada periode sebelumnya sebagai upaya perbaikan berkelanjutan di masing-masing instansi.
Kementerian PANRB akan tetap memantau gambaran perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah. Instansi pemerintah diminta untuk menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya, berupa inovasi yang berdampak kepada masyarakat dan stakeholder. Tiga hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi. Pertama, praktik baik yang disampaikan bisa lebih dari satu. Kedua, proses pengisian data praktik baik dapat dilakukan melalui bit.ly/PraktikBaikRB2023 dengan menjawab pertanyaan dan kriteria yang telah ditentukan.
Batas waktu pengisian form pelaksanaan praktik baik dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023. Instansi diminta untuk melakukan pengisian sebaik mungkin agar data yang diperoleh nantinya juga dapat digunakan sebagai media pembelajaran reformasi birokrasi antar instansi pemerintah.
