Peraturan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Nomor: 050/1/2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2017 - 2021
Peraturan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Nomor: 050/1/2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2017 - 2021
|
|
PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN DINAS SOSIAL DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA JL. Arungbinang No. 19 Telp. No. (0287 )
381178 / Fax. (0287) 383207 KEBUMEN |
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN KEPALA DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN
PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR: 050/1/2017
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR
KINERJA UTAMA
DINAS SOSIAL DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2017-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
DINAS SOSIAL DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kepastian dalam pengukuran dan peningkatan kinerja
maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka perlu menetapkan
keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kebumen tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial dan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai
Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN KEPALA
DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN
KEBUMEN TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMNEN
TAHUN 2017-2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Dinas Sosial ini yang dimaksud
dengan:
1.
Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana adalah Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Kebumen.
2.
Pernjanjian kinerja adalah dokumen yang
berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan
instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai
dengan indikator kinerja.
3.
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang
berisikan penugasan untuk melaksanakan/mewujudkan janji sesuai target kinerja jangka menengah yang
ditetapkan.
4.
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya
disebut IKU adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama
instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat yang diemban.
5.
IKU Perangkat Daerah adalah ukuran
keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama Perangkat Daerah.
6.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut
Renstra adalah Rencana Strategis Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2021
Pasal
2
(1) Penetapan
IKU Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2017-2021
sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana ini.
(2) IKU
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) merupakan tolak ukur keberhasilan
pencapaian sasaran strategis pada Renstra.
Pasal
3
(1) IKU
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib digunakan sebagai dasar penyusunan
Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana tahun 2017-2021.
(2) IKU
sebagaiman dimaksud dalam Ayat (1) wajib digunakan sebagai dasar menyusun
laporan kinerja Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kebumen.
(3) Setiap
unit kerja wajib melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian
IKU dengan perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan.
Pasal
4
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kebumen
Pada tanggal Januari 2017
|
|
KEPALA DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMEN A. DWI BUDI SATRIO |
|
|
|
|
|
LAMPIRAN
I :KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL
DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA KAB. KEBUMEN NOMOR 050/1 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS
SOSIAL DAN PPKB KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017-2021 |
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
DINAS
SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN
KEBUMEN 2017-2021
|
NO |
SASARAN |
INDIKATOR
KINERJA UTAMA |
FORMULA |
SATUAN
|
KETERANGAN |
|
1 |
Meningkatnya Keberdayaan masyarakat |
Cakupan Penanganan PMKS |
(Jumlah PMKS Tertangani / Jumlah PMKS) x
100% |
% |
|
|
2 |
Meningkatnya keberdayaan masyarakat |
Cakupan Pembinaan Keluarga Sejahtera |
(Jumlah anggota kelompok sasaran yang difasilitasi / Jumlah keluarga) x 100% |
% |
|
|
3 |
Meningkatnya keberdayaan masyarakat |
Cakupan Peserta KB Aktif |
(Jumlah akseptor KB / Jumlah Pasangan Usia
Subur) x 100% |
% |
|
Kebumen, Januari 2017
KEPALA DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN
dr. A. DWI BUDI SATRIO, M.Kes

