Dinas Sosial P3A Menerima Terminasi dan Reintegrasi Penerima Manfaat (PM)
Dinas Sosial P3A Menerima Terminasi dan Reintegrasi Penerima Manfaat (PM)
Pada Rabu (18/01/2023) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Kabupaten Kebumen melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menerima terminasi dan reintegrasi penerima manfaat (PM) an. Nur Komariyah warga Desa Seliling dari Camp Assesment DIY. PM diterima oleh Kades setempat dan selanjutnya dipulangkan ke rumah dan telah berjanji untuk tidak pergi lagi dari rumah. PM adalah hasil Giat Razia Satpol Sleman dan telah mendapatkan layanan medis di RS Grhasia Sleman selama 2 minggu dan rehabilitasi oleh Dinsos DIY di Camp Assessment selama 2 (dua) bulan.
---- Berita Terkait ----
