Rapat Koordinasi secara Daring terkait Pembentukan UPTD PPA di Jawa Tengah
Rapat Koordinasi secara Daring terkait Pembentukan UPTD PPA di Jawa Tengah
Pada Selasa (20/12/2022) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Jawa Tengah secara online melalui Zoom Meeting. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Dinas yang mengampu bidang PPPA dan Bagian Organisasi se-Jawa Tengah dengan Narasumber dari Kementerian PPPA RI (Prita Ismayani, S.Sos, MT). Berdasarkan Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Surat Edaran Mendagri No. 463/5318/SJ tentang Percepatan Pembentukan UPTD PPA di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dimana seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA.
UPTD PPA merupakan unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya. Adapun jenis layanan UPTD yaitu:
1. Penerimaan pengaduan
2. Penjangkauan korban
3. Pengelolaan kasus
4. Penampungan sementara
5. Mediasi
6. Pendampingan korban sesuai kebutuhan korban
Mari bersama-sama melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
ORA NGAPAK ORA KEPENAK, STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.
