Koordinasi serta Konsultasi ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wilayah Jateng dan DIY
Koordinasi serta Konsultasi ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wilayah Jateng dan DIY
Pada Selasa (6/12/2022) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Kepala Bidang P3A, Marlina Indrianingrum, S.KM.,M.M. berserta staf melakukan koordinasi serta konsultasi ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wilayah Jateng dan DIY di Yogyakarta.
Selain itu, kunjungan tersebut juga diikuti oleh Tim P2TP2A Kebumen yang diterima oleh Sub Koordinator di LPSK. Hasil dari pertemuan tersebut meliputi gambaran umum tentang LPSK, tata cara dan syarat permohonan perlindungan serta bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK.
---- Berita Terkait ----
