REHABILITASI SOSIAL
REHABILITASI SOSIAL
1. Apa saja persyaratan untuk mengadopsi anak?
Jawaban :
- Anak belum berusia 18 tahun
- Usia pernikahan minimal 5 tahun
- Umur masing-masing pasangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) minimal 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama antara orang tua kandung dengan COTA
- Calon Anak Angkat (CAA) telah diasuh oleh COTA minimal 6 bulan
- Mendapatkan rekomendasi dari TIM Pertimbangan Izin Pegangkatan Anak (TIM PIPA) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2. Bagaimana mendapatkan rekomendasi TIM Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah?
Jawaban :
- Cota mengisi form dan melengkapi beberapa berkas persyaratan. From dapat di klik disini (linkan ke google drive)
- Form beserta beberapa berkas persyaratan dibuat 3 bendel dengan rincian (2 bendel asli, 1 bendel foto copy)
- Form beserta beberapa berkas persyaratan di serahkan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen.
3. Bagaimana cara merujuk/mengantar lansia terlantar ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia?
Jawaban :
- Surat permohonan masuk panti dari keluarga/pemdes
- Ada keluarga yang dapat menjadi tanggung jawab
- Surat keterangan tidak mampu dari desa setempat
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Surat Keterangan hasil tes negatif antigen
- Mendapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen
4. Bagaimana cara mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di Rumah Singgah DOSARASO Dinas Sosial P3A Kebumen?
Jawaban :
- Surat permohonan masuk Rumah Singgah DOSARASO Dinas Sosial P3A Kebumen dari pemohon/keluarga
- Diutamakan warga Kabupaten Kebumen
- Ada keluarga yang dapat menjadi tanggung jawab
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa setempat
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Surat Keterangan hasil tes negatif antigen
