PENANGANAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK
PENANGANAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK
1. Bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan pd perempuan&anak?
Jawaban : Korban bisa datang langsung ke sekretariat P2TP2A di Dinsos P3A atau lembaga layanan sejenis di tingkat Kecamatan dan Desa. atau pengaduan melalui Nomor HP 0812 5999 9223
2. Apakah pelayanan yg diberikan gratis atau berbayar?
Jawaban : Layanan yang diberikan oleh lembaga layanan di tingkat kabupaten, Kecamatan, dan Desa kepada korban Kekerasan perempuan dan anak tidak dipungut biaya.
3. Apakah Pelaku dapat dihukum/dipenjara?
Jawaban : Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diaporkan dan diproses secara hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
4. Apakah ada shelter utk korban kekerasan ?
Jawaban : Korban yang mendapat ancaman dapat mengakses layananan atau menempati Shellter (rumah aman) sambil menunggu proses pelayanan lainnya
