STRUKTUR ORGANISASI DINSOS P3A
STRUKTUR ORGANISASI DINSOS P3A
*SEKRETARIAT*
1. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
Tugas meliputi: menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian; menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian; menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian; menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan; menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik Daerah; menyiapkan bahan kerja sama, kehumasan dan keprotokolan; menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumen; menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum; menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian; menyiapkan bahan pengelolaan administrasi penanganan aduan; menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi; menyiapkan bahan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas; menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. SUBBAGIAN KEUANGAN
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan.
Tugas meliputi: menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang keuangan; menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan; menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan; menyiapkan bahan pengelolaan keuangan; menyiapkan bahan penatausahaan keuangan; menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Dinas; menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
3. SUBKOORDINATOR PERENCANAAN
Subkoordinator Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan.
Tugas meliputi: menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perencanaan; menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan; menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan; menyiapkan pengoordinasian dan penyusunan bahan rencana program dan anggaran; menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program; menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
*BIDANG PENANGANAN KEMISKINAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL*
Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.
Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan kemiskinan; pengelolaan data kemiskinan melalui proses usulan data verifikasi dan validasi, penjaminan kualitas, penetapan dan penggunaan; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat, dan pilar sosial lainnya; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial; pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
*BIDANG REHABILITASI SOSIAL*
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi rehabilitasi sosial anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas terlantar di luar panti dan/atau lembaga, dan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak terlantar di luar panti dan/atau lembaga; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas terlantar di luar panti dan/atau lembaga; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga; pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial di luar panti dan/atau lembaga; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
*BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL*
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, dan jaminan sosial.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial; pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga; pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
*BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK*
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta peningkatan kualitas keluarga.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga; pengelolaan data gender dan anak; penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender; penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang; perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang; penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang; penyiapan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga, perlindungan perempuan dan anak serta kualitas hidup anak; penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; pengelolaan data dan informasi kekerasan terhadap anak dan perempuan; pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya; pengelolaan data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak; penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha; pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak; penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak; peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak; dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
