Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: -
a. Mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
b. Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak;
c. Membuat penolakan permohonan informasi publik yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional dan atau petugas informasi.
