PPPK Dinsos P3A ikuti Sosialisasi Perbup Disiplin PPPK
PPPK Dinsos P3A ikuti Sosialisasi Perbup Disiplin PPPK
PPPK Dinas Sosial P3A berkomitmen Disiplin bekerja
Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK di Lingkungan Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen
Kebumen, 13 November 2025 — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinsos P3A Kebumen ini diikuti oleh seluruh pegawai PPPK di lingkungan Dinas Sosial P3A. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang menyampaikan materi terkait ketentuan, hak, serta kewajiban pegawai PPPK dalam menjaga disiplin dan profesionalisme kerja.
Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa Peraturan Bupati ini menjadi dasar penting dalam membangun budaya kerja yang tertib, berintegritas, dan bertanggung jawab. “Sebagai aparatur pemerintah, PPPK memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi kunci utama untuk mewujudkan kinerja yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk berdiskusi dan memahami lebih dalam berbagai aspek yang diatur dalam Perbup tersebut, termasuk tata cara penegakan disiplin, jenis pelanggaran, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pegawai PPPK.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK di lingkungan Dinsos P3A Kebumen dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan kerja yang produktif, tertib, dan profesional
---- Berita Terkait ----
