PROFIL PPID DINAS SOSIAL P3A KEBUMEN
PROFIL PPID DINAS SOSIAL P3A KEBUMEN
PPID Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen merupakan salah satu PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. PPID ini pertama kali dibentuk pada tahun 2022 dengan ditetapkannya SK Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen Nomor 487.22/5165/2022 dan diperbaharui setiap tahun nya. Di tahun 2025, dilakukan perubahan SK PPID Dinas Sosial P3A Kebumen. SK Kepala Dinas Nomor NOMOR:500.12.8.1/106/2025 menetapkan Tim PPID Pembantu Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen. Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ini memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak; membuat penolakan permohonan informasi publik yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; Menugasakan Pejabat fungsional/dan atau petugas pengelola informasi di bawah wewenang atau koordinasinya untuk membuat, memelihara, memutakhirkan data secara berkala. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung atau melalui: Alamat: Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen Jl Soekarno Hatta No 153 Kebumen Kode Pos 54316 Telepon: (0287) 381518 HP +62 821-3771-4411 Email dinsosp3a@kebumenkab.go.id
