Struktur Organisasi PPID 2025
Struktur Organisasi PPID 2025
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PELAKSANA PADA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN KEBUMEN
1. Atasan PPID Pelaksana, bertugas untuk :
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di
lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen;
b. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis
oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas
sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan
informasi publik.
2. PPID Pelaksana, bertugas:
a. mengklasifikasi informasi yang terdiri:
1). Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala;
2). Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3). Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4). Informasi yang dikecualikan.
b. memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang
diajukan oleh pemohon informasi publik;
c. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan
bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
d. mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
e. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di
lingkungannya;
f. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada
di lingkungannya;
g. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di
lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
h. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk
disampaikan kepada PPID Utama, dan;
i. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada
di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
j. PPID Pelaksana bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan
informasi publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Kebumen.
k. Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
bertanggung jawab kepada atasan PPID Pelaksana.
3. Sekretaris bertugas:
a. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi
sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
b. membantu PPID Pelaksana dalam menyusun standar
prosedur operasional layanan informasi publik.
4. Petugas dan Anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:
a. melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon
informasi;
b. mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
c. membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi
publik;
d. pengelolaan arsip/dokumen informasi publik;
e. menyiapkan informasi publik untuk diakses masyarakat;
f. melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasianarsip
pelayanan informasi publik;
g. memberikan masukan kepada atasan PPID Pelaksana dengan
adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
h. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan
informasi publik;
i. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian
sertauji konsekuensi informasi publik, dan;
j. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
k. membantu PPID Pelaksana dalam proses penyusunan daftar
informasi publik;
l. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh
akses informasi publik;
m. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi
publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
n. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi
publik;
o. menyiapkan bahan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pengembangan e-government;
p. mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan
kepemerintahan;
q. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
