Dinas Sosial P3A Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk OPD dan Lembaga Terkait
Dinas Sosial P3A Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk OPD dan Lembaga Terkait
Kebumen, 25 Juli 2025 — Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen menyelenggarakan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Sosial P3A dan dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai instansi, di antaranya Kesbangpol, Disdikpora, Dinkes PPKB, Diskominfo, Disdukcapil, LBH Aisyiyah, LSM Migran Care Kebumen, Peksos, serta organisasi lainnya.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ipda Deni Yasin Abdillah dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Syaipul Anas dari Migran Care Kebumen. Ipda Deni Yasin Abdillah memberikan pemaparan mengenai pemahaman dasar dan penegakan hukum terkait TPPO, memberikan wawasan penting bagi para peserta. Selanjutnya, Syaipul Anas menyampaikan materi tentang fenomena “Gunung Es” kasus TPPO yang terjadi di Kabupaten Kebumen, menggambarkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi.
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kebumen sendiri telah berlangsung lama, namun masih minim perhatian dan pemahaman dari masyarakat luas. Melalui sosialisasi ini, Dinas Sosial P3A bersama OPD dan lembaga terkait berkomitmen untuk bersinergi menjadi pelopor dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO.
Harapan besar dari kegiatan ini adalah terciptanya gerakan bersama yang kuat sehingga Kebumen dapat menuju status “Zero Case” atau nihil kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di masa mendatang.
