Hari Kamis, 25 Juli 2024 Dinas Sosial, P3A Kabupaten Kebumen melalui bidang P3A menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan KPAD/KPAK bagi Desa dan Kelurahan se Kecamatan Kebumen.
Hari Kamis, 25 Juli 2024 Dinas Sosial, P3A Kabupaten Kebumen melalui bidang P3A menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan KPAD/KPAK bagi Desa dan Kelurahan se Kecamatan Kebumen.
Hari Kamis, 25 Juli 2024 Dinas Sosial, P3A Kabupaten Kebumen melalui bidang P3A menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan KPAD/KPAK bagi Desa dan Kelurahan se Kecamatan Kebumen. Acara dibuka oleh Camat Kebumen, Bapak Karyanto, SH., MM. Adapun peserta terdiri dari Perwakilan Pemdes dan KPAD masing-masing desa dan Kelurahan di Kecamatan Kebumen.
Dalam kegiatan tersebut Dinas, Sosial, P3A memaparkan terkait dengan Peran KPAD pada penanganan kekerasan perempuan dan anak. Kelompok Perlindungan Anak Desa atau yang disebut KPAD merupakan Lembaga Perlindungan Anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja – kerja perlindungan anak diwilayah Desa atau Kelurahan tempat anak bertempat tinggal. Adapun fungsi KPAD/KPAD yaitu terkait dengan pencegahan dan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu peserta juga dibekali terkait perlindungan dan hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun Hak Anak bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
