Penilaian atas Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Penilaian atas Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pada Jumat ( 21/7) Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen di evaluasi oleh Bagian Organisasi Setda Kebumen dan Inspektorat Kebumen tentang Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi senantiasa berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
Kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Pelaksanaan PEKPPP pada tahun 2023 akan menggunakan skema baru yang berbeda dari PEKPPP pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah pelaksanaan PEKPPP mandiri dengan mendorong Biro Organisasi kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan Bagian Organisasi pada pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadi evaluator dan melakukan PEKPPP mandiri. Dasar pelaksanaan PEKPPP mengacu kepada PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Pelaksanaan PEKPPP mandiri dan pengukuran kondisi terkini melalui diawali dengan pra-evaluasi bagi unit lokus, sudah dilaksanakan pada Maret hingga Juni 2023. Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen telah melakukan pra evaluasi yang selanjutnya di evaluasi oleh Bagian Organisasi Setda Kebumen dan Inspektorat Kebumen.
