Asistensi Percepatan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Asistensi Percepatan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Senin (17/7) dilaksanakan kegiatan asistensi percepatan pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kebumen. Asistensi tersebut difasilitasi oleh Yayasan SETARA Semarang yang dibuka oleh Kepala Bidang P3A (Marlina Indrianingrum,SKM,M.Kes). Dalam sambutannya disampaikan tentang situasi penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Kebumen. Peserta kegiatan tersebut terdiri dari 10 orang dari unsur Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, BPKPD, BAPPEDA, Dinsos P3A dan anggota P2TP2A Kabupaten Kebumen. Tim Assistensi berasal dari DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah dan Yayasan SETARA. Hasil pendampingan tersebut adalah untuk segera membentuk UPTD PPA di Kabupaten Kebumen sebagaimana amanat UU TPKS No 12 Tahun 2022 Pasal 76 ayat 2. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota WAJIB membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/ atau saksi.
