Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Rabu, 10 Mei 2023 Dinsos P3A Kabupaten Kebumen melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Kalibeji Kecamatan Sempor, peserta berjumlah 60 orang dari unsur Pemdes, BPD, Tomas, Toga, Organisasi Perempuan, KPAD, Karang Taruna dan Forum Anak.
Hadir sebagai narasumber Polres Kebumen dengan materi Sosialisasi UU TPKS sedangkan materi dari Dinsos P3A Kabupaten Kebumen terkait dengan Peran Masyarakat dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang UU TPKS, pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanganan kekerasan pada perempuam dan anak.
